Puasa bagi Orang Pikun

Red: Hasanul Rizqa

Selasa 30 Apr 2019 18:19 WIB

Ilustrasi Berbakti kepada Orang Tua Foto: Republika/Da'an Yahya Ilustrasi Berbakti kepada Orang Tua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan suci Ramadhan dinanti-nanti kedatangannya oleh seluruh orang yang beriman. Inilah saatnya untuk meraih pahala dan ampunan Allah SWT yang terbuka luas. Dengan begitu, pengujung Ramadhan yakni Idul Fitri dapat menjadi momen kembali pada fitrah.

Namun, tidak semua orang dapat menikmati Ramadhan dengan kondisi 100 persen prima. Misalnya, kalangan lanjut usia (lansia) yang telah kehilangan ketajaman pikirannya. Mereka kadangkala mengidap pikun, sehingga boleh jadi makan atau minum saat siang hari Ramadhan.

Baca Juga

Lantas, bagaimana kewajibannya puasa Ramadhan? Apakah boleh tak berpuasa? Kemudian, apa yang dapat dilakukan keluarga yang menyayanginya?

Terkait ini, pendakwah dari Pusat Kajian Hadis, Ustaz DR Ahmad Lutfi Fathullah, memberikan pandangan, sebagaimana dimuat dalam laman tanya-jawab Harian Republika beberapa waktu silam.

Bagi mereka yang lansia dan cenderung pikun, maka boleh tidak berpuasa. Namun, Ustaz Ahmad Lutfi meminta agar tidak kaku menafsirkan hal tersebut.

Sebab, perlu pula keluarga terdekat melihat kondisi fisik orang tua. Jika masih kuat berpuasa, ajaklah dia bersahur dan biarlah dirinya berpuasa semampunya.

Jika ternyata berbuka lantaran dia pikun, maka ucapkanlah alhamdulillah.

Jika dia melakukan hal-hal yang membatalkan puasa--semisal makan dan minum--biarkanlah. Maka, pada akhir Ramadhan si anak dapat membayarkan fidyah puasanya.

Menurut Ustaz Ahmad Lutfi, lebih baik keluarga terdekat tetap mengajak orang tua yang pikun untuk berpuasa? Di satu sisi, hal itu lebih efektif dari segi komunikasi. Artinya, orang tua itu tak akan merasa "tersisih."

Di samping itu, Allah SWT mewajibkan sesuatu selalu diikat dengan "batasan kemampuan." Demikian bila dikaitkan dengan fikih. Allah tidak akan mewajibkan sesuatu ibadah kecuali dalam batasan kemampuan yang hamba-Nya sanggupi.

Akan tetapi, hal itu tidak menggugurkan kewajiban berbuat. Sang hamba diberi kelonggaran-kelonggaran tertentu.

Dengan pemahaman seperti itulah anak-anak hendaknya memperlakukan orang tua yang sudah pikun.

Ambil contoh. Bila orang tua yang sudah amat sepuh dan pikun ikut sahur bersama-sama. Maka, misalnya, ketika pada pagi hari dia wafat, statusnya dalam kondisi sedang berpuasa.

"Tentu hal ini akan berbeda nilainya jika meninggal di pagi yang sama, tetapi dalam kondisi tidak berpuasa. Allahu a'lam." kata Ustaz Ahmad Lutfi.