REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membuka posko pengaduan pekerja atau karyawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Kami siap membantu memfasilitasi pekerja jika terjadi permasalahan mengenai THR (tunjangan hari raya)," kata pengurus DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang, Apoan Simanungkalit, seperti dikutip Antara.
Pengaduan seputar THR dapat disampaikan melalui posko di sekretariat Fraksi PDIP DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam. Dia menjelaskan setiap perusahaan wajib membayar THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1994.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha. Pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. Pembayaran THR wajib dilaksanakan setiap perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya," katanya.