REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam ditutup selama Ramadhan.
"Kami meminta kepada pemerintah, dan aparat penegak hukum, agar menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Bogor selama Ramadhan. Jangan ada yang beroperasi, ini untuk menghormati ibadah puasa yang sedang dijalani umat Muslim," kata Ketua VI MUI Kota Bogor Fachrudin Soekarno, di Bogor, Jumat (20/7).
Facrudin mengatakan sudah seharusnya tempat hiburan malam seperti karauke, biliar, dan klub malam yang ada di Kota Bogor ditutup. Mengingat keberadaan tempat tersebut akan menganggu kekhusuyukan umat muslim beribadah selama bulan Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci dimana seluruh umat Islam akan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Selain berpuasa menahan haus dan lapar, umat muslim dituntut untuk menjadi hati dan perbuatan agar tetap suci dan bersih hingga terlahir fitrah pada 1 Syawal.
"Sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah, hendaknya pengelola tempat hiburan malam memahami dan menghormati bulan suci ini. Karena selama bulan Ramadhan segala bentuk maksiat ditiadakan," katanya.
Ditanya, sikap MUI bila ada tempat hiburan malam di Kota Bogor yang beroprasi selama bulan Ramadhan, akan melakukan apa. Fachrudin menyebutkan, untuk tahap awal pihaknya masih menyerahkan tanggung jawab untuk menutup tempat hiburan malam kepada aparat pemerintahan dan penegak hukum.
"Kami juga akan berkeliling mengawasi tempat-tempat hiburan malam. Untuk saat ini kami percayakan dulu kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama Ramadhan. Surat edaran tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bogor nomor: 300.45-241 tahun 2012 tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam.
"Penutupan tempat hiburan malam terhitung dimulai Kamis (18/7) hingga tiga hari setelah Lebaran," kata Kepala Humas Pemerintah Kota Bogor, Asep Firdaus.
Asep mengatakan, sesuai keputusan wali kota itu, apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha atau izin gangguan atau HO (Hinder Ondonnantie), serta sanksi lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup sementara sesuai keputusan Wali Kota Bogor meliputi tempat hiburan, diskotek, karaoke, sanggar dangdut, dan atau musik hidup (live musik) Kemudian pertujukan musik hidup yang diselenggarakan di hotel, mall, retoran/kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya.
Selanjutnya tempat-tempat yang menyelenggarakan permainan billiard, tempat-tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv game, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian.
Kemudian tempat-tempat panti pijat ('massage'), tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Surat keputusan ini diterbitkan wali kota untuk menciptakan rasa nyaman dan khidmat bagi umat muslim saat menjalankan ibadah puasa," kata Asep.