REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suhardi Alius menegaskan, pihaknya melarang keras warga yang menggelar pawai takbir keliling di ruas jalan raya.
"Warga yang menggelar pawai takbir keliling harus terlebih dahulu lapor ke Polda Metro Jaya untuk mendapat pengawalan selama arak-arakan di jalan. Pengawalan bertujuan agar kegiatan takbir keliling berjalan tertib, tidak menimbulkan kemacetan serta kecelakaan yang merugikan warga," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau warga agar tidak menggelar acara takbir keliling di sepanjang ruas jalan arteri serta protokol di ibukota.
Imbauan tersebut berlaku pula bagi warga yang bermukim di daerah sekitar agar tidak menggelar takbir keliling masuk ke Jakarta. "Warga silahkan menggelar acara takbir keliling di lingkungan masing-masing. Pelarangan takbir keliling bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan yang kerapkali terjadi pada malam takbiran serta meminimalkan kemacetan di ruas jalan ibukota," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota, Jumat.
Foke, begitu dia bias disapa, mengatakan, wali kota dan bupati harus mengimbau warganya tidak keluar dari lingkungannya saat menggelar kegiatan pawai takbir keliling.
"Kami mengeluarkan imbauan supaya warga Jakarta melakukan takbir keliling di sekitar mushola dan masjid di lingkungannya masing-masing. Paling tidak, dilakukan di kecamatan masing-masing," ujarnya.