REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Banten, mewajibkan seluruh sekolah di menggelar Pesantren Kilat Selama bulan Ramadhan. "Seluruh sekolah wajib melaksanakan pesantren kilat selama satu minggu selama bulan ramadhan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathodah di Tangerang, Rabu.
Kendati sifatnya wajib, namun Mathodah mengatakan tak ada sanksi bagi sekolah yang tidak melaksanakan Pesantren Kilat.
Pesantren kilat atau yang kerap disebut Sanlat ini ditujukan agar siswa semakin mendalami agama. Selain itu Sanlat merupakan implementasi dari ilmu agama yang sudah diajarkan selama ini di sekolah, katanya.
Tidak hanya mewajibkan adanya Pesantren Kilat, Mathodah juga menghimbau kepada sekolah non-Muslim untuk memberi waktu khusus kepada siswa Muslimnya untuk melakukan ibadah atau siraman rohani selama bulan Ramadhan. "Hal ini dilakukan agar siswa yang Muslim tetap bisa mendalami ibadah puasa meski menuntut ilmu di sekolah non-Muslim," katanya.
Dinas Pendidikan juga melakukan pengurangan jam belajar di sekolah negeri mulai dari SD, SMP hingga SMA. Kegiatan belajar mengajar mulai pukul 08 pagi hingga pukul 11 siang.
Pengurangan jam belajar mengajar ini dimaksudkan untuk memadatkan jam belajar siswa. "Kami memahami kondisi psikologis dan tubuh siswa saat puasa. Sehingga jam belajar kami padatkan hingga pukul 11.00," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dindik Tangsel, Kuswanda.
Meski demikian, Kuswanda membantah pengurangan jam belajar dapat mengurangi bobot pendidikan yang diberikan kepada siswa. Ini hanya memadatkan. Jadi tidak akan mengurangi kualitas belajar siswa, katanya.