Hukum Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang

Rep: mgrol151/ Red: Erdy Nasrul

Kamis 28 Mar 2024 00:54 WIB

Seorang muzaki membacakan ijab kabul penyerahan zalat fitrah di loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung, Kamis (20/4/2023). Lazismu membagikan zakat fitrah hari ini menjelang pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (21/4/2023). Keputusan ini sesuai dengan keputusan PP Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Foto: Republika/Yogi Ardhi Seorang muzaki membacakan ijab kabul penyerahan zalat fitrah di loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung, Kamis (20/4/2023). Lazismu membagikan zakat fitrah hari ini menjelang pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (21/4/2023). Keputusan ini sesuai dengan keputusan PP Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban umat Muslim setelah menunaikan puasa Ramadhan sebulan penuh. Adapun waktu membayar zakat ada dua macam,

pertama waktu utama atau afdhal yaitu mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat dengan waktu pelaksanaan sholat ied.

Baca Juga

Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu‘anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri). (HR Muslim, no 984).

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim mengatakan:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. (HR Bukhari dan Muslim).

Begitu pun dengan firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam Alquran surat At Taubah ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103).

Pendapat ulama

Ulama berbeda pendapat terkait boleh atau tidaknya zakat diganti dengan uang. Menurut Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitrah dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al Mudawwanah Syahnun).

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitrah senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad Din Al Khash).

Begitu pun pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa penunaian zakat fitrah wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut. (Ad Din Al Khash).

Di sisi lain, pendapat Imam Ahmad yaitu Al Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat menggunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al Mughni, 2:671).

Sementara itu, ulama di sejumlah kawasan membolehkan berzakat fitrah menggunakan uang, sebab alat tukar tersebut termasuk kebutuhan pokok untuk memperoleh pangan. 

Terpopuler