Kamis 20 Apr 2023 18:21 WIB

Kronologi Ditolaknya Muhammadiyah Sholat Id di Masjid Besar Rajapolah Tasikmalaya

Muhammadiyah diminta sholat di tempat sendiri, masyarakat khawatir ada gesekan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji Prihammanda
Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah dokumen terkait proses perizinan pelaksanaan sholat id bagi jamaah Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, beredar luas di media sosial.

Dalam dokumen itu, pelaksanaan sholat Id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah yang diajukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah menerima penolakan oleh pihak dewan kemakmuran masjid besar (DKMB).

Berdasarkan penelusuran Republika, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Rajapolah mengirimkan surat tertanggal 16 April 2023. Mereka mengajukan permohonan izin pelaksanaan sholat Id kepada Ketua DKMB Rajapolah melaui

"Sehubungan akan dilaksanakannya sholat Idul Fitri di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada 1 Syawal 1444 Hijriyah atau  bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H," demikian isi surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua PCM Muhammadiyah Rajapolah Roni Imroni dan Sekretaris Delih Rusman. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Camat Rajapolah, Kapolsek Rajapolah, Danramil 1205/Rajapolah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

Berselang sehari, surat itu mendapatkan balasan dari Kecamatan Rajapolah. Surat tertanggal 17 April itu berisi bahwa Camat Rajapolah tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. Kewenangan itu berada di pihak DKMB Rajapolah.

Baru setelahnya, DKMB Rajapolah Malikul Falaah memberikan surat balasan kepada PCM Rajapolah. Surat tertanggal 18 April itu ditandatangani langsung oleh Ketua DKM, Atang Suwarno.

"...maka dengan berat hati kami selaku ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin," demikian bunyi surat balasan itu tanpa ada alasan jelas.

Tanggapan Kemenag

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar, mengaku, telah menerima laporan mengenai masalah itu. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus, DKM, dan masyarakat sekitar. Alhasil, sudah didapatkan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan sholat id bagi jamaah Muhammadiyah.

"Sudah koordinasi tadi. Sudah selesai masalahnya," kata Dedi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis.

Dia menjelaskan, masalah itu terjadi ketika jamaah Muhammadiyah ingin melaksanakan sholat Id di Masjid Besar Rajapolah. Namun, terdapat sejumlah penduduk yang tak sesuai, sehingga pihak DKM tak memberikan izin.

Menurut Dedi, jamaah Muhammadiyah bukan tidak boleh beribadah. Namun, warga hanya meminta jamaah beribadah di tempatnya sendiri. "Mereka diminta sholat Id di tempatnya sendiri. Karena mungkin jamaahnya juga tak banyak. Masyarakat juga khawatir ada gesekan," katanya.

Kendati demikian, berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan pada Kamis siang WIB, DKM akhirnya memberikan izin kepada jamaah Muhammadiyah untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah sebagai tempat pelaksanaan sholat Id pada Jumat (21/4/2023) pagi WIB. Sejumlah perwakilan yang datang dalam pertemuan itu juga telah menyetujuinya.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan DKM, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Disepakati untuk memberikan izin. Masalahnya sudah beres. Tidak ada penolakan lagi," ujar Dedi.

Ketua DKMB Rajapolah Malikul Falaah, Atang Suwarno, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk memberkan izin. Artinya, Masjid Besar Rajapolah dapat digunakan untuk sholat Id. "Kami sudah koordinasi dengan semua pihak dan melakukan konsensus, boleh digunakan. Namun, Muhammadiyah tidak mau," kata Atang kepada Republika.co.id, Kamis sore.

Menurut dia, jamaah Muhammadiyah akhirnya memilih sholat Id di lingkungannya sendiri. Atas dasar itu, ia menganggap, masalah itu sudah kelar. "Ini sebenarnya bukan intoleransi. Karena jamaah Muhammadiyah sedikit, tidak perlu pakai masjid besar. Lebih baik cari masjid yang sesuai dengan kapasitas jamaah," kata Atang menjelaskan alasan penolakan itu.

Tanggapan Muhammadiyah

Sementara itu, PCM Rajapolah telah memberikan tanggapan mereka atas penolakan itu melalui laman resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat. PCM Rajapolah menyampaikan ucapan terima kasih atas penolakan pelaksanaan sholat Id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah.

"(Kami) menghormati dan menerima keputusan serta kewenangan Lembaga DKMB Rajapolah. Kami sebagai masyarakat Kecamatan Rajapolah yang mempunyai kompleksitas beragama yang memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kerukunan beragama dan bermasyarakat yang dibingkai oleh ideologi Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika, menjaga keutuhan NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," isi sikap tersebut.

PCM berharap, keberadaan mereka dapat membawa hikmah besar bagi kami dan para pengambil kebijakan untuk lebih bijaksana dalam menghadapi dinamika kehidupan beragama dan bermasyarakat. Selain itu, tidak mengurangi syiar dakwah Islamiah dalam bingkai ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memberitahukan kepada seluruh Muspika Kecamatan Rajapolah, bahwa Pimpinan beserta Jamaah Muhammadiyah Rajapolah akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Masjid Arrahman Perum Bumi Citra Rajapolah pada hari Jumat tanggal 21 April 2023," begitu tangapan PCM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement