Selasa 11 Apr 2023 22:15 WIB

Forum Zakat Usulkan Revisi UU Zakat dan Masuk Prioritas Prolegnas 2023

Forum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri). Forum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri). Forum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR menggelar audiensi dengan Forum Zakat (Foz) yang membahas tentang tata kelola perzakatan di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Foz mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang 23/2011 tentang pengelolaan zakat untuk menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

 

Baca Juga

Ada beberapa catatan yang disampaikan Foz dalam audiensi tersebut sehingga UU tersebut perlu direvisi. Ketua Umum Forum Zakat (Foz), Bambang Suherman, menyampaikan di bawah Undang-Undang 23/2011, Organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ), mendapat pembatasan yang sangat ketat.

 

"Meskipun sejak lama telah terbukti mampu mengelola zakat secara profesional dan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat," tutur dia dalam audiensi yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (10/4/2023).

 

Bambang juga menyebutkan, di bawah UU 23/2011 juga, LAZ yang basisnya korporasi atau BUMN tidak bisa memproses perizinan tetapi dipaksa menjadi UPZ Baznas. Sebab dengan menjadi UPZ Baznas, LAZ tersebut akan tetap bisa beroperasi secara legal karena telah memegang rekomendasi Baznas.

 

"Menurut regulasi, untuk mendapatkan izin itu harus ke Kementerian Agama terlebih dulu, dan semua lembaga zakat yang ingin mendapat izin itu harus ke Baznas dahulu, untuk mendapat rekomendasi. Pada praktiknya, terutama lembaga zakat yang terafiliasi dengan karyawan perusahaan, sebelum mendapatkan rekomendasi itu, dipaksa menjadi UPZ," kata dia dalam audiensi dengan Komisi VIII DPR itu.

 

Setelah menjadi UPZ Baznas, lanjut Bambang, kemudian ada mekanisme 70:30 yang bagi Foz tidak memiliki dasar hukum sehingga berpotensi mengganggu resiliensi lembaga zakat dan rendahnya akuntabilitas serta transparansi. Dasar yang digunakan hanya Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016 yang di dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat mekanisme 70:30 itu.

 

Dalam mekanisme itu, terang Bambang, UPZ menyetor 100 persen ke Baznas, lalu akan dikembalikan 70 persennya sehingga tersimpan 30 persen di Baznas. "Maka kami meng-quote Ombudsman bahwa ada potensi conflict of interest, sehingga menyulitkan teman-teman LAZ dan resiliensi LAZ pun jadi terganggu. Maka, potensi penyaluran itu jadi berkurang karena secara mandiri dikelola Baznas," tuturnya.

 

Untuk itu, Bambang mengatakan, Foz mengusulkan perubahan mekanisme perizinan LAZ dengan sistem pendaftaran serta mendorong penumbuhan kompetensi dan kapasitas pengelola zakat melalui mekanisme akreditasi Baznas dan LAZ.

Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem

 

 

Foz juga mendorong pembentukan Komisi Zakat Indonesia yang memiliki fungsi perencanaan, perizinan, pengaturan, dan pengawasan zakat nasional. Sedangkan Baznas diposisikan sebagai operator dengan tugas pengumpulan dan pendistribusian yang artinya sejajar dengan LAZ.

 

Foz, kata Bambang, pun mengusulkan agar ada pengaturan tentang insentif pajak bgai pembayar zakat di dalam regulasi zakat. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dan perusahaan terhadap zakat pun meningkat.

 

Bambang menekankan, sikap Foz tersebut bukan untuk melemahkan Baznas atau hal negatif lainnya. Dia menuturkan, Foz ingin menciptakan ekosistem zakat di Indonesia yang baik dan kondusif agar bisa mengejar besarnya potensi zakat Indonesia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement