Selasa 11 Apr 2023 19:12 WIB

Ratusan Kendaraan tak Sesuai Ketentuan di Malang Diamankan

Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan tersebut pada 24 April 2023.

Sebanyak 164 unit kendaraan roda dua dan empat berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang dalam Patroli Blue Light mulai 6 sampai 8 April 2023. 
Foto: Dok.Humas Polresta Malang Kota
Sebanyak 164 unit kendaraan roda dua dan empat berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang dalam Patroli Blue Light mulai 6 sampai 8 April 2023. 

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengamankan ratusan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan beberapa di antaranya terindikasi melakukan aksi balap liar.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang mengatakan secara keseluruhan ada sebanyak 164 kendaraan roda dua dan roda empat yang diamankan oleh petugas Polresta Malang Kota pada periode 6 hingga 8 April 2023.

"Dari hasil informasi masyarakat, kita tindak lanjuti pada 6 hingga 8 April 2023 dan kami mengamankan ratusan kendaraan bermotor," kata Buher, sapaan akrabnya.

Buher menjelaskan dari total 164 kendaraan bermotor yang diamankan oleh petugas tersebut, sebanyak 139 unit kendaraan roda dua tidak sesuai ketentuan atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik.

Kemudian, ada sepuluh kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua yang ditengarai melakukan aksi balap liar pada saat diamankan oleh petugas. Seluruh kendaraan tersebut saat ini berada di Mapolresta Malang Kota.

"Kita amankan sepuluh kendaraan roda empat, seperti jenis BMW, Jazz, Civic dan lainnya, serta 15 unit kendaraan roda dua yang melakukan aksi balap liar," katanya.

Ia menambahkan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut akan diamankan di Mapolresta Malang Kota hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan tersebut pada 24 April 2023.

Pada saat mengambil kendaraan tersebut, pemilik wajib menyertakan dokumen lengkap, serta suku cadang kendaraan original yang sesuai standar. Jika ketentuan tersebut terpenuhi, kendaraan bisa diambil kembali dan tidak dipungut biaya.

"Kami akan melakukan identifikasi, seperti kesesuaian nomor rangka, nomor mesin dan plat nomor. Akan kami cek dengan laporan pengaduan masyarakat terhadap kendaraan yang hilang," katanya.

Operasi terhadap aksi balap liar dan kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan tersebut dilakukan pada sejumlah titik, di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Simpang Balapan, dan Jalan Besar Ijen.

Pemilik kendaraan yang diamankan petugas tersebut rata-rata berusia 18-30 tahun dan didominasi mahasiswa dari sejumlah daerah, seperti Pasuruan, Blitar Raya, Probolinggo Raya, Sidoarjo, termasuk Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Polresta Malang Kota akan terus melakukan operasi balap liar dan kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan tersebut hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Malang dan para pendatang saat Lebaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement