Senin 10 Apr 2023 13:46 WIB

Polsek Neglasari Ciduk Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Kota Tangerang

Dua kelompok remaja janjian tawuran menggunakan sajam di depan TPU Selapajang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (pegang parang).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (pegang parang).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Neglasari menciduk dan menahan tiga pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran di wilayah Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga orang pelaku yang semuanya masih remaja berinisial AS (17 tahun), MH (17), dan RR (17).

"Ketiga pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (10/4/2023).

Zain menjelaskan, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto ketika mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi. Setelah itu, Purwanto mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan ditahan, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang samurai, celurit panjang, dan batang besi panjang berukuran 2,5 meter. Karena pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar, kata Zain, Polsek Neglarasi melibatkan unit PPA Polrestro Tangerang, Balai Pemasyarakatan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

"Para pelaku sudah diamankan di Markas Polsek Neglasari. Mereka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Zain.

Sebelumnya, tawuran antarremaja yang sudah janjian menggunakan senjata tajam terjadi di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Akibatnya, korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek di bagian pipi sebelah kiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement