Jumat 07 Apr 2023 09:55 WIB

Pakar Hukum Bisnis Persoalkan Pemecatan Pegawai Avsec Kawal Bahar Smith

Apakah benar pelanggaran pegawai Avsec itu sampai membahayakan bandar?

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Bahar bin Smith mendapat kawalan avsec Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Tangkapan Layar Twitter
Bahar bin Smith mendapat kawalan avsec Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Bisnis Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nandang Sutisna, menyesalkan pemecatan pegawai AVSEC AP II yang menyambut dan mencium tangan Habib Bahar Smith. Menurutnya, tindakan Angkasa Pura II memecat tiga pegawai AVSEC terkesan over acting.

"Apa benar pelanggaran menyambut Habib Bahar Smith merupakan pelanggaran sangat serius dan membahayakan bandara?" ujar Nandang dalam keterangan, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga

Angkasa Pura II sebagai perusahaan negara semestinya bisa memberikan contoh yang lebih bijak dalam memperlakukan pegawai. Seharusnya, Angkasa Pura II tidak boleh menunjukan dan memperlihatkan sikap yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

"Terlebih masalah ini terkait dengan tokoh yang dianggap kritis atau kontra dengan pemerintah, sehingga publik bisa beranggapan pemecatan ini sesungguhnya tidak terkait dengan pelanggaran SOP pekerjaan, tetapi alasan lain yang tidak relevan," kata dia.

Tindakan Angkasa Pura II tidak hanya melukai karyawan yang dipecat dan keluarganya, tetapi juga mengusik rasa keadilan. Terlebih pemecatan tersebut disampaikan kepada publik oleh pejabat sekelas Komisaris BUMN yang semestinya tidak terlibat masalah teknis kepegawaian dan tidak melakukan intervensi berlebihan untuk memecat pegawai.

"BUMN adalah badan usaha milik negara yang hakikatnya adalah milik rakyat. Komisaris dan direksi bukan pemilik perusahaan sesungguhnya sehingga terikat norma dan etika publik dalam pengelolaannya," lanjut Nandang.

Nandang Sutisna meminta Angkasa Pura II mengembalikan pegawainya yang dipecat dan memulihkan nama baiknya serta mengimbau semua pihak untuk empati dengan kondisi masyarakat yang sulit karena tingginya PHK dan banyaknya perusahaan gulung tikar akibat pandemi.

Sebelumnya viral di media soal Habib Bahar bin Smith mendapat kawalan dari petugas bandara. Petugas itu bahkan tampak cium tangan Bahar bin Smith. 

PT Angkasa Pura II lantas memberhentikan petugas bandara itu. Pihak Angkasa Pura menegaskan bahwa setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

AP II telah mengetahui bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.  

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini  merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi. 

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement