Senin 03 Apr 2023 17:29 WIB

Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

Tersangka kasus dugaan suap Rifa Surya (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap Rifa Surya (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang Suherlan divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Suap tersebut diterima bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah suap sebesar Rp 4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim juga memutuskan, agar Suherlan membayar uang pengganti sebesar Rp 191 juta.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp191.895.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama enam bulan," tambah hakim.

Suherlan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat. Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berterus terang di persidangan," ungkap hakim.

Atas putusan tersebut, Suherlan langsung menerimanya. "Demi mendukung sistem peradilan cepat dan murah kami menerima," kata Suherlan.

Dalam perkara ini terdapat sejumlah pihak yang sudah menjalani hukuman pidana yaitu Sukiman selaku anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR-RI 2014-2019 yang telah divonis enam tahun penjara, sementara Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan telah ditahan KPK sejak Agustus 2022.

Selanjutnya para pemberi suap yaitu Pelaksana TugasKepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba juga telah divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Yosias Saroy adalah Bupati Pegunungan Arfak.

Awalnya Rifa Surya pernah membantu Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN TA 2017, Natan Pasomba lalu meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan tambahan DAK APBN-P TA anggaran 2017 dan APBN 2018.

Pertama, terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Yosias Saroy mengajukan proposal DAK APBNP 2017 senilai Rp 105,06 miliar, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan permohonan tersebut. Rifa menyampaikan agar permohonan disetujui ada commitment feesebesar sembilan persen melalui Badan Anggaran DPR.

Selanjutnya terdakwa Suherlan dan Rifa bertemu dan menyepakati pembagian feeuntuk pengurusan tambahan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak APBN-P 2017 yaitu disepakati sebesar sembilan persen dari nilai DAK dengan rincian satu persen untuk Suherlan, satu persen untuk Rifa Surya, satu persen untuk Natan Pasomba dan enam persen untuk Sukiman selaku anggota DPR.

Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp 49,915 miliar pada 27 Juli 2017. Selain itu Natan Pasomba juga memberikan uang tunai yaitu pada Agustus 2017 sebesar 33.500 dolar AS kepada Suherlan dan Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp 350 juta kepada Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp 200 juta kepada Rifa Surya.

Seluruh uang itu lalu diambil secara bertahap oleh Suherlan dan Rifa Surya dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman pada Agustus-Desember 2017.

Kedua, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018 dengan besaran commitment feeyang sama yaitu sembilan persen. DAK yang turun untuk Pegunungan Arfak dalam APBN TA 2018 adalah Rp 79,774 miliar.

Seluruh uang yang diterima Suherlan, Rifa Surya, dan Sukiman, baik melalui transfer maupun diberikan secara langsung adalah Rp 4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.

Uang yang diserahkan ke Sukiman adalah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sedangkan yang diserahkan ke Natan Pasomba adalah 9.400 dolar AS, dansisanya sebesar Rp 1,86 miliar dan 2.100 dolar AS ada dalam penguasaan Suherlan dan Rifa Surya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement