Selasa 28 Mar 2023 08:35 WIB

FKUB DIY Minta Perizinan Dilengkapi Sebelum Bangun Rumah Ibadah

Penutupan tak dilakukan ormas tertentu, namun dilakukan keluarga tanpa ada paksaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sutarno selaku adik kandung Yakobus Sugiharto mengklarifikasi penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal biru di rumah doa Dukuh Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Foto: Tangkapan layar
Sutarno selaku adik kandung Yakobus Sugiharto mengklarifikasi penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal biru di rumah doa Dukuh Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DIY meminta agar perizinan dilengkapi sebelum membangun rumah ibadah. Hal ini disampaikan Ketua FKUB DIY, Gregorius Sri Nurhartanto mengingat pemilik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulonprogo, baru akan mengurus perizinan.

Rumah doa tersebut menjadi sorotan usai ditutupnya patung Bunda Maria yang ada di rumah doa itu. Penutupan patung ini dilakukan oleh keluarga pemilik sendiri menggunakan terpal, dan baru bersiap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah desa, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Menurut hemat saya juga, kami dari sudut pandang FKUB melihat semestinya hal-hal seperti itu diberesi dulu perizinannya. Karena untuk mendirikan rumah ibadah pun harus diberesi dulu perizinannya," kata Nurhartanto kepada Republika, Senin (27/3/2023).

Nurhartanto pun menyayangkan bahwa izin maupun sosialisasi baru akan dilakukan setelah rumah doa tersebut. Sebab, kata dia, untuk membangun rumah ibadah harus ada syarat-syarat yang dipenuhi.

Dengan begitu, tidak menimbulkan persoalannya nantinya jika perizinan maupun sosialisasi sudah dilakukan sejak awal. "Dari pengakuan (keluarga pemilik), memang itu perizinannya baru akan dipersiapkan, ini lucu bagi kami. Mestinya semuanya dipersiapkan dari awal (sebelum dibangun)," ujarnya.

Nurhartanto juga menegaskan bahwa harus ada rekomendasi dari FKUB, pemerintah desa maupun kabupaten/kota untuk membangun rumah ibadah. Ia pun mengacu terkait pembangunan rumah ini kepada PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Mestinya kalau itu mengatasnamakan untuk Gereja Katolik, Gereja Katolik setempat dari Romo Parokinya atau Kasogatan atau sampai Keuskupan sudah memberikan izin atau belum," jelas Nurhartanto.  

Rumah doa tersebut merupakan milik Yakobus Sugiarto yang saat ini berdomisili di DKI Jakarta. Penutupan tidak dilakukan oleh ormas maupun oknum tertentu, namun dilakukan keluarga tanpa keterpaksaan.

Pemilik yang membangun rumah doa itu meminta adik kandungnya yakni Sutarno untuk menutup sementara patung Bunda Maria yang ada di rumah doa, mengingat belum ada sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Sutarno pun membenarkan pekan kemarin bahwa tidak ada ormas atau oknum yang menutup paksa patung Bunda Maria milik keluarganya. Ia juga membenarkan memang benar kakak kandungnya yang ada di Jakarta sebagai pemilik rumah doa memintanya untuk menutup patung itu.

Bahkan, kata Sutarno, terpal penutup patung Bunda Maria itu pun dikirim oleh kakaknya dari Jakarta. Penutupan dilakukan karena pemilik belum menyelesaikan perizinan.

"Hari Rabu jam 09.00 WIB saya menutup patung Bunda Maria atas inisiatif kakak saya Yakobus Sugiarto, karena belum mengurus administrasi. Dia membangun ini kan belum selesai dan masih harus menyelesaikan administrasi. Jadi inisiatif ditutup satu bulan kira-kira untuk menyelesaikan administrasi," kata Sutarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement