Jumat 24 Mar 2023 20:25 WIB

Mendag: Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Bansos Rakyat

Anggaran bukber pejabat dialihkan untuk bantuan sosial masyarakat.

Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Arab Saudi di Indonesia, menyelenggarakan agenda buka puasa bersama ratusan jamaah di Masjid Istiqlal,Jakarta; Jumat (24/3/2023).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Arab Saudi di Indonesia, menyelenggarakan agenda buka puasa bersama ratusan jamaah di Masjid Istiqlal,Jakarta; Jumat (24/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, anggaran buka puasa bersama Ramadhan untuk jajaran pejabat negara tahun ini dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat.

"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama). Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu," kata Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Zulkifli mengatakan, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahwa anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat memang lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti fakir miskin atau anak yatim.

"Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna," kata Yaqut.

Beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni penanganan COVID-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H dan Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis (23/3/2023) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri atau pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement