Jumat 24 Mar 2023 17:53 WIB

Pemda Dilarang Adakan Bukber, Mendagri: Menerapkan Pola Hidup Sederhana ASN

Gaya hidup pejabat dan pegawai pemerintah tengah mendapat sorotan dari masyarakat.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta semua gubernur, bupati, dan wali kota memastikan tidak ada instansi di bawahnya atau ASN yang menggelar kegiatan buka puasa bersama. Hal itu termaktub dalam surat edaran (SE) Kemendagri nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," demikian bunyi SE yang diterbitkan pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Dalam SE yang diteken Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Mendagri Tito Karnavian itu, disebutkan bahwa SE dibuat sebagai tindak lanjut atas Presiden Jokowi yang tertera dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Selain menindaklanjuti arahan Presiden, SE ini dibuat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian karena masih transisi pandemi Covid-19. Selain itu, SE ini dibuat untuk memastikan ASN menerapkan pola hidup sederhana. "Untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi SE tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar melakukan buka puasa pada Bulan Suci Ramadhan dengan pola hidup yang sederhana. Arahan Jokowi ini disampaikan setelah gaya hidup pejabat dan pegawai pemerintah tengah mendapat sorotan dari masyarakat.

"Yang tidak kalah pentingnya saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataannya yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, para pejabat dan pegawai pemerintah juga diminta agar tidak mengundang para pejabat lainnya untuk berbuka puasa bersama. "Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono.

Pramono menegaskan, kesederhanaan yang selalu dicontohkan oleh Presiden Jokowi menjadi acuan utama bagi para pejabat dan pegawai pemerintah dalam menjalankan gaya hidupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement