Kamis 23 Mar 2023 15:59 WIB

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Wajib Tutup

Pelarangan tempat hiburan malam selama Ramadhan berupa SE Nomor HK 02/2023

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tempat hiburan malam ditutup (ilustrasi). Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi diminta untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup. Hal ini dalam rangka menghormati bulan yang penuh berkah.
Foto: Fitria Nurochimah
Tempat hiburan malam ditutup (ilustrasi). Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi diminta untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup. Hal ini dalam rangka menghormati bulan yang penuh berkah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi diminta untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup. Hal ini dalam rangka menghormati bulan yang penuh berkah.

"Pemerintah daerah sudah melakukan dan menyebarkan surat imbauan atau surat edaran untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (23/3/2023). Surat itu yakni berupa surat edaran Nomor HK.02.01/423/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

Di mana surat edaran itu ditujukan kepada semua elemen masyarakat. Salah satu isinya yakni pengusaha hiburan malam antara lain karaoke, klub malam, diskotik, billiard, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya/tutup selama Bulan Ramadhan terhitung mulai tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 1 Syawal 1444 H sesuai pengumuman resmi pemerintah.

"Jadi, bagaimana kita menjaga kondisi selama Ramadan ini, diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, dan semakin menguatkan toleransi di antara umat beragama," ungkap Fahmi. 

Salah satunya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Sukabumi selama Ramadan semuanya akan ditutup. Hal ini lanjut Fahmi dalam konteks menghormati bulan yang penuh berkah. Sehingga umat Islam dapat dengan khusyuk menjalankan ibadah di Ramadhan.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan sejumlah lokasi lain. Misalnya pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu warga agar menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi. Di antaranya masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berikutnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat dan membuat, menyimpan, memperjual belikan, menyulut, dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement