Selasa 06 Dec 2022 13:22 WIB

Dewan: Heru Langgar UU ASN Copot Marullah Matali dari Sekda DKI

Menurut Taufik, Jokowi bisa digugat di PTUN terkait keppres penggantian sekda DKI.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Mohamad Taufik menilai tindakan Heru itu langkah gegabah.

Dia menduga, Heru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Eks wakil ketua DPRD DKI itu menjelaskan, Pasal 116 Ayat (1) UU ASN berbunyi, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. "Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," ucap Taufik.

Baca juga : Dalih Pemerintah Soal Kepulauan Widi: Dilelang Bukan Dijual

 

Menurut dia, dalam Ayat (2)UU ASN juga ditegaskan, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Taufik mengingatkan Heru, Presiden Jokowi bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI hanya karena mengeluarkan keppres tanpa melalui kajian matang.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda). Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucap Taufik.

Taufik menganggap, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan ketidaksukaan Heru. Apalagi, Marullah ketika menjabat sekda juga merangkap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memegang peranan strategis.

Baca juga : Belanja Pemerintah, Jokowi: Beli Produk Dalam Negeri Wajib tak Bisa Ditawar

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai deputi (gubernur DKI). Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," kata Taufik.

Pj Gubernur Heru Budi Hartono meminta semua pihak tidak salah paham terkait pencopotan Sekda Marullah Matali untuk kemudian digeser sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Posisi sekda DKI kini dijabat Uus Kuswanto selaku pj.

Heru beralasan, peran Marullah dibutuhkan menyukseskan Jakarta menjadi tuan rumah sejumlah agenda pada 2023. "Jadi jangan disalahpahamkan, bahwa saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar," kata Heru sebelum memimpin rapat internal terkait persiapan Natal dan Tahun Baru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement