Rabu 16 Nov 2022 21:45 WIB

Komnas HAM: Berikan Layanan Hak Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh

Aceh kembali didatangi pengungsi Rohingya dan sejauh ini jumlah mereka 230 orang.

Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat di Meunasah setelah dievakuasi warga di Desa Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh, Selasa (15/11/2022). Sebanyak 110 imigran etnis Rohingya terdiri dari 72 laki-laki, 32 perempuan, lima anak-anak, dan seorang balita menggunakan perahu motor terdampar di perairan Krueng Mane Aceh.
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat di Meunasah setelah dievakuasi warga di Desa Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh, Selasa (15/11/2022). Sebanyak 110 imigran etnis Rohingya terdiri dari 72 laki-laki, 32 perempuan, lima anak-anak, dan seorang balita menggunakan perahu motor terdampar di perairan Krueng Mane Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk tetap memberikan pemenuhan hak dasar kepada ratusan pengungsi Rohingya yang kembali terdampar di Tanah Rencong. Sejak Selasa (15/11/2022) sampai hari ini, Aceh kembali didatangi pengungsi Rohingya secara bertahap dan sejauh ini jumlah mereka lebih kurang 230 orang. 

"Kita tetap harus menerima mereka (pengungsi Rohingya) dengan baik, memberikan layanan dan kebutuhan dasar sepanjang mereka terdampar di daerah kita," kata Koordinator Layanan Fungsi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Aceh Mulia Robby Manurung di Banda Aceh, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Pada Selasa, sebanyak 111 orang imigran Rohingya terdampar di pesisir pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Para imigran Rohing terdiri atas 73 orang laki-laki dewasa dan 32 perempuan dewasa, lima anak, dan seorang balita. Saat ini, mereka ditampung di Desa Meunasah Lhok sembari menunggu penanganan selanjutnya.

Pada Rabu hari ini sekitar pukul 05.30 WIB, sebanyak 119 orang imigran Rohingya kembali terdampar di pesisir pantai Desa Bluka Teubai Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Mereka terdiri atas 61 orang laki-laki dewasa, 36 perempuan dewasa, 12 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut para pengungsi Rohingya itu. Komnas HAM Aceh mengingatkan bahwa penanganan para pengungsi Rohingya itu tetap harus menggunakan mekanisme yang telah berlaku. Artinya mereka harus mendapatkan haknya sebagai pengungsi.

Robby menjelaskan Indonesia sebagai negara yang memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kepada pengungsi Rohingya tersebut sembari menunggu negara pihak ketiga yang akan difasilitasi oleh UNHCR. "Jadi sebagai negara yang didatangi kita harus memberikan hak dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal sementara dan kebutuhan dasar lainnya. Tidak boleh menolak mereka," ujar Robby.

Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap pengungsi Rohingya tersebut, baik itu melakukan pemantauan, koordinasi dengan pusat, dan segera melakukan kunjungan ke lapangan. "Komnas HAM Aceh tetap akan memonitor dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk memantau penanganan pengungsi Rohingya itu," ujar Sepriady.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement