Selasa 08 Nov 2022 00:44 WIB

Menag: Temuan di Lapangan Banyak Jamaah Belum Memahami Manasik Haji

Manasik haji banyak belum banyak dipahami oleh jamaah haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Manasik haji banyak belum banyak dipahami oleh jamaah haji. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Manasik haji banyak belum banyak dipahami oleh jamaah haji. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan sejumlah masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022 M. Salah satunya, ditemukan banyak jamaah yang masih belum memahami manasik haji.

"Berdasarkan temuan di lapangan, banyak jamaah yang belum memahami manasik haji walaupun mereka sudah mengikuti manasik di KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten/Kota," ujar dia dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Pemerintah, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Atas hal ini, ia pun memaparkan sejumlah solusi yang kiranya bisa menjawab permasalahan tersebut. Salah satunya adalah melakukan evaluasi pola bimbingan ibadah haji, baik di tingkat KUA Kecamatan maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.

Menag menyampaikan, dibutuhkan kurikulum manasik haji yang aplikatif dan mudah dipahami oleh jamaah yang berasal dari berbagai kalangan. Selain itu, perlu juga diberikan tuntunan ibadah berdasarkan lokasi tempat mereka tinggal, apakah Makkah atau Madinah.

Selanjutnya, perlu dilakukan peningkatan kualitas para petugas pembimbing ibadah dan kuantitas bombingan ibadah saat jamaah berada di Arab Saudi. Caranya dengan mempercepat proses rekrutmen petugas pembimbing ibadah dan menambah jumlah pembimbing ibadah perempuan.

"Ketiga mewajibkan pembimbing ibadah harus sudah berhaji, keempat melakukan sinergi antara pembimbing ibadah kloter dengan pembimbing ibadah sektor. Kelima mengupayakan penyediaan saluran manasik di sistem TV hotel, dengan konten manasik jamaah haji Indonesia," lanjut dia.

Masalah selanjutnya yang disampaikan adalah perihal tiga jadwal penerbangan kepulangan jamaah menggunakan maskapai Garuda Indonesia yang mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi dalam rentang waktu 12 hingga 24 jam, karena alasan teknis pesawat.

Kelompok terbang (kloter) yang terdampak akibat hal ini adalah BDJ 1, BDJ 3 dan KNO 6. Mereka disebut berhak mendapatkan kompensasi konsumsi dan akomodasi akibat keterlambatan tersebut.

Untuk mengatasinya, Menag menyebut diperlukan evaluasi terhadap pelayanan penerbangan akibat persentase keterlambatan pemberangkatan penerbangan, antara 15 hingga 20 persen. Selain itu, banyak revisi jadwal yang disebabkan oleh rotasi pesawat dan kendala teknis penerbangan.

"Problem ketiga kenaikan biaya Masyair belum sebanding dengan fasilitas yang diberikan. Pemerintah Indonesia akan menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji kepada Pemerintah Arab Saudi terkait kenaikan ini," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement