Rabu 02 Nov 2022 18:29 WIB

Simpang Siur Syarat Vaksin Menigitis, Ini Respons Menag Yaqut

Vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib jamaah haji dan umroh

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Suntik Meningitis (Ilustrasi). Vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib jamaah haji dan umroh
Suntik Meningitis (Ilustrasi). Vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib jamaah haji dan umroh

IHRAM.CO.ID, BADUNG— Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Staquf, angkat bicara menanggapi simpang siur syarat vaksin menigitis untuk jamaah umroh.   

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkonfirmasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait syarat vaksin meningitis. Hal ini disampaikan menyusul adanya simpang siur informasi terkait syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci.

Baca Juga

“Ini kita sedang klarifikasi ke sana, yang benar yang mana pernyataan Menteri Haji atau peraturan yang keluar di sana. Kita sedang mengkonfirmasi itu. Tunggu saja nanti kita omongkan,” ujar Gus Yaqut saat ditemui di sela-sela acara R20 di kawasan Nusa Dua Bali, Badung, Rabu (2/11/2022).

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi persyaratan kesehatan apapun bagi jamaah umrah, termasuk soal syarat vaksin meningitis.

“Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur,” kata Tawfiq saat melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Mengkalirifkasi hal itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kemudian menyatakan bahwa pihaknya masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci. 

"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang diterima Antara di Jakarta, Senin (31/10/2022) lalu.

Sementara itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Eko Hartono mengaku telah mengonfirmasi kepada Kementerian Haji Arab Saudi secara langsung. Hasil pertemuannya dengan Kementerian Haji dan Umroh Saudi sejalan dengan pernyataan Tawfiq sebelumnya.

Menurut dia, umat Islam yang ingin menunaikan umrah di Arab Saudi sudah dibebaskan tanpa syarat kesehatan, termasuk vaksinasi Covid-19. 

“Hanya memang dalam surat pemberitahuan dari Kementerian Haji masih menuliskan ‘wajib’ menyertakan bukti vasin meningitis. Ini yang dikutip orang-orang,” ujar Eko saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/11/2022).

Mengenai hal tersebut, tambah Eko, wakil menteri bidang umrah Arab Saudi telah meminta agar hal itu diterjemahkan sebagai “hanya disarankan”.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement