Jumat 28 Oct 2022 16:58 WIB

Jubir: Menag akan Panggil Direksi RS Haji Buntut Tak Penuhi Hak-Hak Karyawan  

Sejumlah eks karyawan RS Haji mengadu nasib ke Kementerian Agama

Rumah Sakit Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Sejumlah eks karyawan RS Haji mengadu nasib ke Kementerian Agama
Foto: wikipedia
Rumah Sakit Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Sejumlah eks karyawan RS Haji mengadu nasib ke Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memanggil jajaran komisaris dan direksi Rumah Sakit Haji Jakarta buntut dari ketidakcakapan dalam tata kelola, seperti tak terpenuhinya hak-hak karyawan dan mantan karyawan.

"Kementerian Agama akan segera memanggil dewan komisaris, direksi, dan manajemen Rumah Sakit Haji untuk membahas langkah pemenuhan hak-hak karyawan dan mantan karyawan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta mendatangi Gedung Kementerian Agama, Kamis. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait persoalan yang tengah dialami.

Karyawan dan mantan karyawan meminta agar pihak pengelola PT RS Haji Jakarta segera membayar pesangon puluhan karyawan dan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan (TK) sejak Maret 2020.

 

Mendengar kabar tersebut, Anna mengatakan Menag Yaqut langsung bereaksi dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawan dan mantan karyawan.

"Menag sangat berempati terhadap persoalan yang dialami karyawan dan mantan karyawan RS Haji. Keberpihakan Gus Men (Yaqut) untuk menyelesaikan hak-hak karyawan dan mantan karyawan tidak perlu diragukan," kata dia.

Kementerian Agama, kata Anna, juga akan segera melakukan perombakan pengurus dan manajemen perusahaan. Perombakan pengurus itu perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja RS Haji Jakarta.

Kementerian Agama merupakan pemilik saham mayoritas Rumah Sakit Haji setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 51 persen saham yang dimilikinya kepada Kementerian Agama pada 2017 lalu.

Sebelum penyerahan, Kemenag menguasai 42 persen saham RS Haji Jakarta. Dengan demikian, Kemenag menguasai 93 persen saham RS Haji Jakarta. Sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan (6 persen), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI (1 persen).     

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement