Selasa 11 Oct 2022 15:19 WIB

Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Pemerintan menetapkan 16 har libur nasional dan 8 hari cuti bersama,.

Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (dua kiri) memberikan keterangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan keterangan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) berbincang bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) melakukan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunjukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement