Sabtu 24 Sep 2022 18:44 WIB

Mendag Musnahkan 15 Jenis Produk Impor Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 11 Miliar

Saat ini Kemendag memiliki Balai Pengawasan Tertib Niaga untuk pengawasan perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 11 miliar, di Kawasan Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).
Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 11 miliar, di Kawasan Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 11 miliar, di Kawasan Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, jawa Timur, Sabtu (24/9/2022). Produk-produk ilegal ini merupakan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.

"Pengawasan itu dilakukan pada Januari--September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga

Mendag Zulhas menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor. Diantaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Menurut Zulhas, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. "Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," tegas Mendag.

 

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ini selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. “Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tutur Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya. “Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar. Yaitu, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Balai Pengawasan ini sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait. Jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen dan melindungi industri dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement