Senin 29 Aug 2022 22:40 WIB

Mengajarkan Non-Muslim Membaca Alquran, Apakah Diperbolehkan?

Membaca Alquran harus disertai dengan adab yang luhur

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Membaca Alquran. Ilustrasi, Membaca Alquran harus disertai dengan adab yang luhur
Foto: Abdan Syakura/Republika
Membaca Alquran. Ilustrasi, Membaca Alquran harus disertai dengan adab yang luhur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Belajar dan mengajari membaca Alquran disebut Rasulullah SAW adalah amalan mulia dan menjadi satu faktor yang membuat seseorang bisa digolongkan sebagai golongan orang terbaik. 

Hal ini karena kemampuan membaca Alquran merupakan kunci untuk mempelajari Islam. Bahkan Islam memberikan keringanan dengan 1 pahala kebaikan untuk tiap huruf Alquran. Ibnu Mas'ud RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

Baca Juga

من قرأ حرفا من كتاب الله فله حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول الم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف

"Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Alquran maka baginya satu pahala, dan satu pahala itu dilipatgandakan menjadi sepuluh pahala. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf." (HR At Tirmidzi).   

Tapi bolehkah seorang Muslim mengajari non Muslim membaca Alquran? Adakah aturan Islam terkait mengajari cara membaca Alquran?

Cece Abdulwaly dalam bukunya "140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Alquran” menjelaskan, terdapat beberapa pendapat para ulama terkait ini. Imam An Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa jika orang non Muslim tersebut tidak dapat diharapkan keislamannya, maka tidak boleh mengajarinya Alquran.

Namun jika dia dapat diharapkan keislamannnya, maka terdapat dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama mengatakan boleh mengajarinya Alquran, sebagaimana dikatakan al-Gadhi Husain dan dikuatkan pula oleh al-Baghawi.

Sementara pendapat kedua mengatakan tidak boleh mengajarinya Alquran sebagaimana tidak bolehnya seseorang menjual mushaf Alquran kepada orang kafir atau non Muslim.

Adapun menurut Imam an-Nawawi yang paling sahih dari keduanya adalah pendapat bahwa orang kafir yang dapat diharapkan keislamannya boleh diajari Alquran. 

Menurut Mazhab Syafi'i orang non Muslim boleh membaca Alquran. Sementara itu, Said ibn Muhammad al-Hadhrami dalam Syarah al-Mugaddimah al-Hadhramiyyah yang dikenal dengan Busyra al-Karim bi Syarh Masa'il atTa'lim mengatakan bolehnya non Muslim membaca Alquran adalah dengan syarat dia tidak bersikap menentang dan diharapkan keislamannya. Alkhaledi Kurnialam    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement