Kamis 18 Aug 2022 05:27 WIB

Kemensos Proses Aturan Pembentukan Satgas Pengumpulan Uang dan Barang Serta Bansos

Kemenos memeriksa ratusan yayasan dan organisasi yang melakukan penyimpangan.

Dokumentasi. Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Dokumentasi. Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memproses peraturan menteri sosial (permensos) guna pembentukan satuan tugas pengumpulan uang dan barang (PUB) serta bantuan sosial (bansos). Kemensos membentuk Satgas PUB dan Bansos ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Kami upayakan secepatnya, sekarang sudah di biro hukum," ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga

Harry mengatakan bahwa Kemensos hingga kini bermitra dengan aparat penegak hukum dan PPATK untuk memeriksa ratusan yayasan dan organisasi yang melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan dana sumbangan dari masyarakat. Bentuk penyimpangan yang tengah ditinjau, di antaranya bentuk izin yang belum dimutakhirkan, salah satunya atau dalam bentuk akuntabilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Bahkan, ada indikasi pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dana operasional yang melebihi ketentuan atau dua bentuk akuntanbilitas pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga indikasi pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukannya danoperasionalnya yang melebihi ketentuan.

"Nah, pola-pola seperti itu ini akan dipelajari dari data yang diserahkan dari PPATK, Bu Menteri akan menetapkan satgas untuk penanganan izin PUB dan juga bantuan sosial," ujar Harry.

Pada bansos, Harry mengatakan bahwa satgas akan menangani penyimpanan penggunaan bansos, penyimpangan oleh oknum pendamping aparat desa, kelurahan, kecamatan, bahkan aparat yang lebih tinggi. Dengan adanya satgas tersebut,Kemensos berharap dapat memberi rekomendasi kebijakan dan perbaikan strategi yang bisa ditindaklanjuti oleh dirjen teknis terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement