Selasa 16 Aug 2022 06:05 WIB

Red: Fian Firatmaja

Komnas HAM Sebut Obstrusction of Justice pada Kasus Brigadir J Menguat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada Senin (15/8) mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, indikasi obstrusction of justice atau menghalangi penegakan hukum semakin terlihat jelas. Ia menyatakan hal tersebut dibuktikan usai dilakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan uji balistik, autopsi jenazah, konstruksi bangunan, dan keterangan dari ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo (Helmut Timothy/Putri Hanifa/Rayyan/Gracia Simanjuntak | Antara)