Selasa 16 Aug 2022 02:24 WIB

Warga Gunung Sahari Khawatir Rencana Eksekusi Lahan oleh Mafia Tanah

Warga yang umumnya lansia itu serta sudah puluhan tahun menetap di lokasi.

Karikatur opini: Paguyuban Mafia Tanah
Foto: republika/daan yahya
Karikatur opini: Paguyuban Mafia Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan warga RT 10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat mengkhawatirkan adanya rencana eksekusi lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka oleh mafia tanah. Ketua RT 10/RW 01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani di Jakarta, Senin (15/8/2022) mengatakan rencana eksekusi lahan dan bangunan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Namun, warga yang umumnya berusia lanjut (lansia) serta sudah puluhan tahun menetap di lokasi itu, mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan apapun akan ada eksekusi lahan dan bangunan. "Kami takut eksekusi dilakukan tiba-tiba. Di sini ada sembilan bangunan tempat tinggal yang dihuni sembilan KK dengan puluhan warga yang menetap," kata Hana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayah RT 10 Gunung Sahari Selatan itu menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020. Salah satu warga RT 10, Iwan, mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya itu tidak lepas dari dugaan adanya mafia tanah. Sebab, terdapat cacat prosedur pada sertifikat HGB No.188.

"Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat dua salinan akte dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak di mana yang pertama adalah Akte Jual Beli rumah dan pelepasan hak, sedangkan yang kedua, Akte Jual Beli rumah dan pengoperan hak," kata dia.

 

Selain itu, pada saat pengukuran dan peninjauan di lapangan, pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diinformasikan. Begitu juga dengan warga yang tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran sehingga diduga adanya permainan rekayasa oknum mafia tanah. Warga pun meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendampingan guna memberantas mafia tanah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement