Ahad 07 Aug 2022 15:51 WIB

Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Harga Tiket Terjangkau

Kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai dapat menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai dapat menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai dapat menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau. Saat ini Kemenhub sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022). 

Baca Juga

Untuk itu, Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau kepada pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, dia menilai dapat menjaga kenektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Isnin.

Dia menambahkan, pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Dengan begitu nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional. 

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan," ucap Isnin.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan atau surcharge, Isnin menegaskan Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Khususnya pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ungkap Isnin. 

Dia memastikan selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi  setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan atau surcharge oleh maskapai. Saat ini besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement