Jumat 24 Jun 2022 05:51 WIB

Pertamina Perketat Pengawasan Penyaluran BBM di SPBU

Pengetatan pengawasan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM.

Sejumlah anggota kepolisian menjaga sebuah SPBU milik Pertamina (ilustrasi).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Sejumlah anggota kepolisian menjaga sebuah SPBU milik Pertamina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM."Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan kegiatan pembinaan dan pemantauan pada penyaluran takaran BBM ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menindak lanjuti temuan SPBU di Kabupaten Serang, Banten, yang melakukan kecurangan."Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen ini," katanya.

Baca Juga

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dan bersama-sama untuk mengawal dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada."Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.

Ia menambahkan sesuai dengan aturan yang berlaku jika pemilik SPBU kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM tersebut maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha."Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia.

Sebelumnya pada Rabu (22/6/2022) kemarin Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya.

Ia menyebutkan dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU."Atas kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka yang berinisial BP dan FT," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement