Kamis 09 Jun 2022 17:15 WIB

Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja

Thailand sebagai negara Asia pertama yang melegalkan penanaman dan konsumsi ganja.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman pada Kamis (9/6/2022). Keputusan ini menempatkan Thailand sebagai negara Asia pertama yang melakukannya.

Pembeli mengantre di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya. "Setelah Covid, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini," kata pemilik toko yang menjual permen karet ganja Chokwan Kitty Chopaka.

Thailand yang memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan telah melegalkan ganja obat pada 2018. Pemerintah bertujuan meningkatkan sektor pertanian dan pariwisatanya sehingga mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial. Pemerintah bahkan berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong masyarakat menanamnya.

Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja atau menanam ganja. Pejabat Kementerian Kesehatan Paisan Dankhum menyatakan hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut.

Meski warga bisa menanam dan menjual secara bebas, pihak berwenang bertujuan untuk mencegah ledakan penggunaan rekreasi dengan membatasi kekuatan produk ganja yang legal. Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan.

Ketentuan itu membuat penggunaan ganja dengan cara dihisap pun masih dilarang di negara itu. Aturan ini perokok dari obat yang dikenal sebagai "pot", "gulma" dan sejumlah nama lain agar tidak merasakan sensasi mabuk. Mereka yang melanggar masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement