Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hasanuddin Ibrahim ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar.