Selasa 26 Apr 2022 12:13 WIB

Ganjar: Perusakan Tembok Keraton Kartasura Jadi Peringatan

Ganjar mengatakan perusakan tembok Keraton Kartasura jadi peringatan untuk pemerintah

Petugas kepolisian memeriksa kondisi tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Ganjar mengatakan perusakan tembok Keraton Kartasura jadi peringatan untuk pemerintah.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas kepolisian memeriksa kondisi tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Ganjar mengatakan perusakan tembok Keraton Kartasura jadi peringatan untuk pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.

"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," kata Ganjar.

Baca Juga

Menurut orang nomor satu di Jateng itu, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, lanjut dia, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

"Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya 'geger'. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan. "Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," tuturnya.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

"Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusaknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement