Rabu 20 Apr 2022 05:36 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Drone Bakamla

PT Merial Esa dikenai denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar.

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

PT Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pembacaan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022) diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement