
Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)