Rabu 20 Apr 2022 05:22 WIB

Kasus Penistaan Agama Ferdinand Huatahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Ferdinand tersandung kasus penistaan agama atas statusnya di akun media sosial..

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean (tengah) bersiap meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement