Senin 18 Apr 2022 09:05 WIB

DPRD Minta Wali Kota Bandung Tuntaskan Masalah Stadion GBLA

Dua hal harus menjadi perhatian Yana Mulayana, karena konsep kerja bersisa 17 bulan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung meminta Yana Mulyana Wali Kota Bandung yang dilantik hari untuk segera menuntaskan permasalahan stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) hingga sisa masa jabatan selesai pada 2023. Masalah banjir pun diharapkan bisa ditangani.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, Wali Kota Bandung definitif yang dilantik hari ini diminta bergerak cepat menentukan skala prioritas pembangunan selama memimpin sisa jabatan. Terlebih saat ini anggaran yang dimiliki terbatas akibat pandemi Covid-19.

"Dua hal itu yang harus menjadi perhatian, konsep kerja tinggal 17 bulan lagi," ujarnya saat dihubungi, Senin (18/4/2022).

Dia melanjutkan, wali kota harus memperhatikan rencana program yang sudah tercantum di RPJMD. Selain itu melihat kondisi yang ril di lapangan.

"RPJMD itu pengurangan angka kemiskinan, pengangguran, ruang terbuka hijau dan penanganan beberapa titik banjir cileuncang menahun harus dituntaskan," katanya.

Selain itu, masalah yang harus segera dituntaskan yaitu Stadion GBLA. Dia mengatakan, masyarakat Bandung berharap agar stadion segera digunakan. Termasuk masalah mesin parkir yang harus dioptimalkan dengan baik dan sektor lingkungan hidup.

"Makanya diambil mana yang jadi skala prioritas terkait banjir menahun bisa ditangani dengan cepat karena sudah terdeteksi dan harapan publik GBLA bisa dilakukan percepatan," katanya.

Apalagi liga Indonesia akan kembali bergulir pada beberapa bulan mendatang. Tedy mengatakan, hal tersebut merupakan harapan masyarakat. Selain itu janji kampanye harus segera direalisasikan.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana hari ini dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Mendagri tentang pengesahan Wali Kota Bandung definitif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement