Terlambat Bayar SPP Tidak Boleh Ikut Ujian, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Rep: Tim RepublikaTV/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Senin 11 Apr 2022 13:00 WIB

Sejumlah pelajar tengah melaksanakan Ujian Sekolah. Ilustrasi

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdapat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa sekolah membuat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian. Bolehkah lembaga pendidikan memberikan sanksi? Bolehkah jika sanksi tersebut berupa sanksi tidak boleh ikut ujian? Apa dalilnya? Apakah untuk semua kondisi atau termasuk mereka yang benar-benar tidak mampu?

Bagaimana praktik teknisnya yang sesuai dengan tuntunan fiqih karena lembaga pendidikan tidak mengetahui detail motif dan latar belakang mereka gagal bayar? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis