Jumat 08 Apr 2022 20:22 WIB

Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Tetap Bisa Dapatkan Vaksinasi Booster

Di PeduliLindungi, penerima vaksin Janssen hanya tercatat menerima satu dosis.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Vaksin Johnson & Johnson atau vaksin Janssen (ilustrasi).
Foto: AP/Rahmat Gul
Vaksin Johnson & Johnson atau vaksin Janssen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerima vaksin Janssen dilaporkan mengalami kesulitan mengakses vaksin penguat atau booster. Sebabnya, vaksin Janssen adalah vaksin dosis tunggal alias hanya diberikan satu kali suntik. Sehingga, saat mereka meminta vaksin dosis ketiga alias booster, petugas vaksin di lapangan meminta bukti untuk vaksin dosis kedua.

Di aplikasi PeduliLindungi pun, mereka hanya dicatat menerima satu dosis. Koordinator tim vaksinasi disabilitas OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih, mengatakan warga penerima vaksin Janssen di Waingapu, Sumba, NTT, kesulitan bepergian karena hanya menerima satu dosis vaksin.

Baca Juga

Mereka selalu ditanya tentang dosis 2 dan booster saat harus ke luar kota. Masalahnya, mereka akan diminta menunjukkan bukti telah mendapat vaksin kedua ketika mengajukan booster.

“Saat ingin mendapatkan vaksin dosis 2 dan menanyakan ke dinas kesehatan setempat, tapi tak ada jawaban menjadi solusi,” kata Nuning, Jumat (8/4).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster tiga bulan kemudian,” ujar Nadia, Jumat.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga hari ini, pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis kesatu telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis kedua mencakup 161.119.107 (77,36 persen) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement