Kamis 07 Apr 2022 21:09 WIB

Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu

Terrsangka juga merupakan pemakai barang haram tersebut.

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu, AS (28). Tak hanya mengedarkan, tersangka juga merupakan pemakai barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, 17 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memang memiliki sabu-sabu," kata Danu, di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/4).

Danu menjelaskan, saat melakukan penangkapan, pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu dari tangan tersangka. Tak hanya sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kos tersangka.

Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Dengan demikian, dari penangkapan AS tersebut, jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita petugas mencapai 64,32 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini, petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Tidak hanya mengedarkan, tersangka juga diketahui memakai narkoba karena dari hasil tes urinnya menunjukkan hasil positif.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara," ujar Danu. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement