Kamis 17 Mar 2022 20:23 WIB

Ibas Nilai Pencabutan HET Berisiko Hadirkan Penimbun Minyak

Pelepasan HET minyak goreng buka celah melanggengkan para spekulan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat berdialog dengan salah satu pedagang yang mengeluh kesulitan mendapat pasokan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Foto: Republika/Dedy Darmawan Nasution
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat berdialog dengan salah satu pedagang yang mengeluh kesulitan mendapat pasokan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menilai kebijakan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat harga eceran tertinggi (HET) dapat menimbulkan permasalahan. Salah satunya adalah membuat spekulan semakin ingin menimbun minyak goreng agar harga semakin tinggi.

"Kontranya dari apa yang dilakukan pemerintah kemarin, pelepasan HET minyak kemasan berisiko juga memberikan kesempatan kepada spekulan untuk makin menimbun minyaknya," ujar Ibas dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Pelepasan HET minyak goreng menghadirkan celah untuk melanggengkan para spekulan. Pasalnya, ia melihat para mafia dan penimbun minyak goreng ini hanya mengutamakan keuntungannya, tanpa memikirkan masalah di masyarakat.

"Kita lepas justru itu, ah, ada celah bagi mereka untuk mereka malah menimbun dengan harapan dengan harga akan terus melambung tinggi. Sehingga dapat juga mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya," ujar Ibas.

Dalam penerapan kebijakan baru ini, perlu adanya pengawasan yang ketat dari kepolisian, satuan tugas (Satgas) Pangan, dan pemerintah untuk mengawasi tak terjadinya penimbunan. Agar rakyat tak lagi menjadi korban dalam permasalahan langka dan mahalnya minyak goreng ini.

"Aparat hukum kita harus bekerja jangan sampai ada celah dari sebuah kebijakan baru dikeluarkan pemerintah hari ini kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu.

Sebelumnya, Lutfi menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET. Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka.

Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.

"Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara (harga) minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali," kata Lutfi saat meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement