Senin 28 Feb 2022 11:06 WIB

Kantongi SK Laznas, Mandiri Amal Insani Siap Kelola Zakat Masyarakat Luas

Laznas MAI  didorong terus menguatkan kelembagaan, SDM, dan infrastruktur.

Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation menerima SK Laznas  dari Kementerian Agama RI, Kamis (24/2).
Foto: Dok Laznas MAI
Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation menerima SK Laznas dari Kementerian Agama RI, Kamis (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan penghimpun dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) binaan Bank Mandiri, Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation menyatakan kesiapannya dalam mengelola dana Ziswaf yang dipercayakan masyarakat, termasuk nasabah dan lingkungan sekitarnya, usai mengantongi izin dari Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Menurut Pembina Laznas MAI dan Penasihat Unit Pengelola Zakat (UPZ) Bank Mandiri,  Agus Dwi Handaya, selama ini MAI Foundation telah mengedepankan dua prinsip utama dalam pengelolaan zakat, yakni taat prinsip syar’i dan taat prinsip tata kelola yayasan agar dapat berkembang menjadi lembaga Ziswaf yang modern, amanah, terpercaya, dan rahmatan lil ‘alamin (memberi kebaikan secara luas).

“Konsistensi MAI dalam menerapkan dua prinsip tersebut serta inisiatif untuk mampu memenuhi berbagai persyaratan pemberian SK Laznas dari Kementerian Agama RI dilatarbelakangi oleh semata-mata keinginan untuk mengembangkan MAI agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat,” kata Agus yang juga merupakan direktur Kepatuhan dan SDM Bank Mandiri saat menyaksikan penyerahan SK Laznas dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Prof  Dr  Kamaruddin Amin  MA, dan SK UPZ Baznas Bank Mandiri dari Ketua Baznas RI Prof  Dr  Noor Achmad di Jakarta, Kamis (24/2).

Sertifikat ini, lanjut Agus, mengindikasikan bahwa pendekatan yang dilakukan MAI Foundation, yang juga telah mengantongi Sertifikat Nazhir Waqaf dari Badan Waqaf Indonesia (BWI) dan ISO 9001:2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA), telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang didorongkan oleh otoritas keagamaan di Indonesia.

Berdiri pada 2 Oktober 2014, MAI Foundation mengusung misi untuk memfasilitasi pengumpulan dan pendistribusian ziswaf untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya kaum dhuafa, meningkatkan kemandirian, independensi dan akuntabilitas lembaga, serta mentransformasi nilai-nilai untuk mewujudkan masyarakat relijius.

Saat ini, MAI Foundation hadir di tujuh wilayah di Indonesia, yakni di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Palembang dan Makassar. “Adapun dengan wilayah penyaluran yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, bahkan hingga Hongkong,” ujar Agus seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Pada sepanjang tahun lalu, MAI Foundation menyalurkan dana ziswaf sebesar lebih dari Rp 22 miliar kepada lebih dari 160 ribu mustahik melalui serangkaian kegiatan amal yang terbagi dalam lima fokus, yakni pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan sarana fisik. Hal ini juga sejalan dengan arahan dan fokus kementerian BUMN.

“Ke depan, kami berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga pengelola zakat di Tanah Air serta lembaga non-profit lain untuk memperluas penyaluran ziswaf agar memiliki dampak yang luas dan terus berkelanjutan dalam jangka panjang sehingga mampu mengonversi para mustahik (penerima manfaat zakat) menjadi muzaki (orang yang berzakat),”  kata Agus. 

Sementara itu Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI Prof Dr  Kamaruddin Amin  MA mengingatkan MAI Foundation dan UPZ Baznas Bank Mandiri memiliki tantangan ke depan untk membangun kesadaran partisipasi masyarakat dalam berziswaf, serta meningkatan kualitas dan kuantitas ziswaf yang potensinya besar. 

“Saya berharap Laznas MAI dan UPZ Baznas Bank Mandiri dapat membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat dengan Baznas RI dan Kementerian Agama RI,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Baznas RI Prof Dr  Noor Achmad mengatakan,  pihaknya mendorong Laznas MAI dan UPZ Baznas Bank Mandiri untuk terus menguatkan kelembagaan, SDM, dan infrastruktur serta komitmen yang kuat dari UPZ Baznas Bank Mandiri untuk terus mengingatkan Karyawan/ti Bank Mandiri untuk menunaikan kewajiban Zakat. 

“Mudah-mudahan Laznas MAI dan UPZ Bank Mandiri yang telah terbentuk ini mampu menciptakan muzaki muzaki baru yang dibantu oleh Laznas MAI dan UPZ Baznas Bank Mandiri. Hal itu  sesuai aturan Baznas,  yakni  Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujar Noor Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement