Jumat 16 Apr 2021 22:24 WIB

TKI Asal Jabar 5 Tahun Hidup dalam Aniaya Majikan Malaysia

Korban tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyelamatkan seorang penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Jawa Barat yang diduga dianiaya majikannya. Tenaga kerja Indonesia (TKI) berusia 46 tahun itu diduga dianiaya dua orang pelaku warga negara Malaysia.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diterimanya laporan dari masyarakat, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi kepada Unit D3 Polisi Diraja Malaysia untuk mengambil tindakan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Jumat (16/4).

Ia menjelaskan, pada 15 April 2021, dari koordinasi KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan. Korban langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara, dua orang terduga pelaku penganiayaan ditahan.

"Kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak oleh pelaku majikan dan korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik oleh pelaku majikan," katanya.

Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja. Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya selama bekerja hampir lima tahun. Ia tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya sehingga tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia.

Yoshi menyampaikan, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," katanya.

Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.

"Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya," kata dia. KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai sepuluh tahun lebih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement