Selasa 13 Apr 2021 23:22 WIB

DKI Terbitkan Aturan Jam Operasional Restoran

DKI Jakarta menerbitkan aturan jam operasional bagi rumah makan/restoran

Restoran (ilustrasi)
Foto: wikipedia
Restoran (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan jam operasional bagi rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menerangkan kegiatan usaha rumah makan/restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel tersebut dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkecuali tempat "nongkrong" yang harus tutup.

Baca Juga

"Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan 'disk jockey' (DJ)," kata Gumilar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4).

Selain itu, bar atau tempat minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib ditutup.Gumilar menyebutkan aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021 merupakan upaya menekan penyebaran covid-19 di sektor pariwisata dalam Ramadhan ini.

 

"Keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement