Rabu 07 Apr 2021 16:46 WIB

Restoran di UEA Ajukan Izin Sajikan Makanan untuk Non-Muslim

Restoran harus memiliki izin sajikan makanan selama puasa untuk non-Muslim.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Restoran di UEA Ajukan Izin Sajikan Makanan untuk Non-Muslim. Restoran di Uni Emirat Arab
Foto: Saudi Gazette
Restoran di UEA Ajukan Izin Sajikan Makanan untuk Non-Muslim. Restoran di Uni Emirat Arab

REPUBLIKA.CO.ID, SHARJAH -- Restoran dan kafe di Kota Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA) harus mengajukan izin untuk menjual makanan selama waktu ibadah puasa berlangsung pada bulan suci Ramadhan. Merke mengajukan izin agar bisa menjual untuk kebutuhan para non-Muslim di daerah tersebut.

“Kami sudah mulai menerima pengajuan dari gerai makanan yang meminta izin untuk menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadhan,” kata Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Sektor Laboratorium Pusat di Kota Sharjah Sheikha Shatha Al Mualla dilansir di The National News, Selasa (6/4).

Baca Juga

Para petugas selama Ramadhan biasanya akan memeriksa restoran untuk memastikan anggota staf tidak melanggar aturan. Selain itu, restoran tidak boleh memajang makanan di atas meja di luar tempat mereka.

Hal ini sejalan dengan tindakan pencegahan Covid-19 untuk menghentikan kepadatan selama Ramadan. "Kami menangguhkan izin jenis ini untuk tahun kedua berturut-turut untuk membantu membendung penyebaran Covid-19," kata Al Mualla.

"Sebuah tim yang terdiri dari 45 inspektur akan melakukan kunjungan untuk memastikan fasilitas mematuhi peraturan dan menahan diri dari memajang makanan selama bulan suci,” jelasnya.

Dia mengatakan 12.257 inspeksi dilakukan tahun lalu. "Ini langkah-langkah dalam mengeluarkan 70 peringatan atas penyimpanan makanan yang tidak tepat," katanya.

Hingga beberapa tahun yang lalu, kafe, restoran, dan bar akan ditutup sepanjang hari di seluruh UEA untuk menghormati Muslim yang berpuasa. Dalam beberapa tahun terakhir, tindakan telah dilonggarkan. Kafe dan restoran di mal dan hotel diizinkan menyajikan makanan dengan tirai atau tirai tertutup.

Pada 2016, Dubai melonggarkan aturan perizinan Ramadhan, mengizinkan hotel dan restoran menyajikan makanan dan alkohol di siang hari. Hingga saat itu, sudah biasa bagi bar dan restoran di seluruh kota untuk tutup hingga pukul 19.00 waktu setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement