Kamis 23 Jul 2020 20:57 WIB

Bappebti: Penyedia Jasa Kripto Exchange Ilegal akan Disanksi

Saat ini tak ada lagi pengajuan permohonan pendaftaran calon pedagang aset kripto.

Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada para penyedia jasa Kripto Exchange ilegal atau tidak terdaftar yang beroperasi di Indonesia. Kepala Bappebti Tjahja Widayanti menyatakan hingga akhir Juli 2020 hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia karena sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan dianggap sudah mematuhi seluruh regulasi terkait industri baru tersebut.

Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7) dia mengatakan, sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exhanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 29 Mei 2020.

Baca Juga

Saat ini, katanya, sudah tidak ada lagi Exchanger yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto.

Ke 13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia yakni PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv),PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

Kemudian PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), PT Luna Indonesia Ltd (Luno), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku).

Selain itu PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) dan PT Plutonext Digital Aset.

"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi diluar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," katanya.

Hal itu, tambahnya, karena perusahaan ilegal tersebut dianggap rentan melakukan tindak penipuan dan tidak terjamin keamanannya. Statusnya adalah tidak terdaftar di Bappebti atau ilegal.

Dia menegaskan, Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspda Investasi OJK akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Resikonya adalah sangat rentan, dapat terjadinya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh exchanger kepada nasabah, karena exchanger dalam melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement