Senin 11 May 2020 13:38 WIB

Jelang Lebaran, Perusahaan Diminta Bayarkan THR

Karyawan bisa dilaporkan ke pengawas sesuai PP Nomor 78 2015 tentang pengupahan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau agar perusahaan-perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan jelang Lebaran 1441 hijriyah meski ditengah pandemi corona atau covid-19. Diperkirakan, terdapat perusahaan yang berat membayarkan THR disebabkan wabah corona.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan belum pernah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Namun, katanya dilapangan terdapat beberapa perusahaan yang tidak membayar THR dan ditegur.

"Selama ini belum pernah ada ngajukan penangguhan (THR) dari dulu juga, dilapangan ada satu dua tiga, kalau ada lapor. Kita datangi untuk dilaksanakan pembayaran, selama ini lancar," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/5).

Menurutnya, pihaknya memperkirakan tahun ini banyak perusahaan yang tidak membayar THR akibat terkena dampak corona. Namun, pihaknya mengupayakan agar perusahaan membayarkan THR tersebut.

"Kalau ada yang mempermasalahkan diajukan perselisihan karena pengawasan dibawah pengawas (Provinsi), bisa dilaporkan ke pengawas sesuai PP Nomor 78 2015 tentang pengupahan," ujarnya.

Terkait apabila perusahaan mencicil THR, Marsana mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, jika perusahaan memang tidak ada dana dan tetap dipaksakan membayar THR akan bermasalah.

"Paling kita membina diupayakan perusahaan membayar sesuai aturan," ujar dia.

Berdasarkan data Disnaker Kota Bandung hingga 21 April, sebanyak 3.365 orang karyawan di PHK dimana 604 orang mendapatkan pesangon sedangkan 2.761 tidak mendapatkan pesangon. Sedangkan 5.696 orang dirumahkan sementara dimana 792 orang mendapatkan upah dan 4.904 orang tidak mendapatkan upah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement