Selasa 05 May 2020 04:00 WIB

Malaysia Melonggarkan Aturan Karantina Wilayah

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang menunggu kereta Mass Rapid Transit di sebuah stasiun di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Banyak sektor bisnis dibuka kembali pada Senin di beberapa bagian Malaysia sejak diberlakukannya lockdown pada 18 Maret lalu (FOTO : AP / Vincent Thian )

Penumpang menaiki eskalator distasiun kereta Mass Rapid Transit di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Banyak sektor bisnis dibuka kembali pada Senin di beberapa bagian Malaysia sejak diberlakukannya lockdown pada 18 Maret lalu (FOTO : AP / Vincent Thian )

Sebuah monorel berjalan melalui distrik perbelanjaan kosong di pusat kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Banyak sektor bisnis dibuka kembali pada Senin di beberapa bagian Malaysia sejak diberlakukannya lockdown pada 18 Maret lalu (FOTO : AP / Vincent Thian )

Penumpang dengan mengenakan masker berada di kereta Mass Rapid Transit, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Banyak sektor bisnis dibuka kembali pada Senin di beberapa bagian Malaysia sejak diberlakukannya lockdown pada 18 Maret lalu (FOTO : AP / Vincent Thian )

Sejumlah pelanggan menikmati sarapan di sebuah restoran lokal di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Banyak sektor bisnis dibuka kembali pada Senin di beberapa bagian Malaysia sejak diberlakukannya lockdown pada 18 Maret lalu (FOTO : AP / Vincent Thian )

Seorang staf toko ritel bersiap untuk membuka kembali tokonya di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Banyak sektor bisnis dibuka kembali pada Senin di beberapa bagian Malaysia sejak diberlakukannya lockdown pada 18 Maret lalu (FOTO : AP / Vincent Thian )

inline

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia pada Senin (4/5) mulai membuka kembali sektor perekonomian secara bertahap. Hal itu dilakukan sesuai prosedur standar operasional atas nasihat Kementerian Kesehatan dan data-data WHO dengan menerapkan pembatasan skala besar, yang disebut dengan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB).

Sektor perekonomian yang diperbolehkan beroperasi adalah kafetaria, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, biro perjalanan, bengkel mobil, konstruksi, pabrik, kantor pos, logistik, toko elektronik dan klinik hewan.

Kendati aktivitas bisnis sudah mulai beroperasi, ada beberapa kategori industri dan perniagaan yang tidak diizinkan untuk beroperasi yakni perniagaan atau aktivitas yang melibatkan berkumpulnya orang banyak dan kontak fisik yang membuat social distancing sulit dilakukan.

 

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement