Rabu 22 Apr 2020 16:55 WIB

PO di Tangsel Dilarang Angkut Pemudik

RT dan RW juga diminta untuk aktif meminta warganya tidak pulang kampung.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas bus menaikkan motor ke dalam bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia
Foto: ANTARA/fauzan
Petugas bus menaikkan motor ke dalam bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Tangsel tidak mengangkut pemudik. Hal itu sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo melarang warga untuk pulang kampung.

"Kita sudah sosialisasi sejak PSBB kemarin, kita meminta perusahaan otobus, untuk tidak mengangkut pemudik," jelas Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi , Rabu (22/4).

Jika didapati Perusahaan Otobus yang tetap mengangkut pemudik, pihaknya akan memberikan sanksi keras. "Kita tegas, nanti berdasarkan masukan dari Dinas Perhubungan seperti apa, jika ada yang kedapatan membandel kita sanksi sesuai aturan. Tapi kalau perjalanan harian ya silahkan," katanya.

Pemkot Tangsel, juga telah meminta para RT dan RW sebagai tim Gugus Tugas paling dekat dengan masyarakat, untuk sosialisasikan hal tersebut. RT dan RW juga diminta untuk aktif meminta warganya tidak pulang kampung.

 

"Bagi pengurus RT dan RW sebagai bagian dari tim Gugus Tugas di lingkungan, untuk mensosialisasikan larangan tersebut. Lagian repot juga kalau mudik, pas sampai kampung diminta karantina mandiri selama 14 hari," kata Benyamin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah telah membuat keputusan terkait larangan mudik Lebaran 2020. Larangan mudik tersebut berlaku pada 24 April 2020 mendatang.

Jokowi juga telah mengambil keputusan melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri. Namun hasil rapat pada Selasa (21/4) lalu, pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement