Rabu 08 Apr 2020 21:48 WIB

Di Padang, Tarawih di Masjid Hingga Buka Bareng Dilarang

Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Sumbar

Red: A.Syalaby
Warga menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (6/4/2020).  Pemkot Padang mulai Senin (6/4/2020) mewajibkan penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah dan pendatang untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, jika aturan tersebut dilanggar maka akan didenda dengan membayar menggunakan masker sebanyak dua buah
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (6/4/2020). Pemkot Padang mulai Senin (6/4/2020) mewajibkan penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah dan pendatang untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, jika aturan tersebut dilanggar maka akan didenda dengan membayar menggunakan masker sebanyak dua buah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Agama wilayah Sumatra Barat meniadakan pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan mushala serta shalat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumbar."Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Hendri pada jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Sumbar, di Padang, Rabu (8/4).

Lebih lanjut, ia mengatakan mengenai pelaksanaan shalat sunah tarawih selama Ramadhan cukup dilakukan secara individual atau boleh berjamaah. Masyarakat diminta beribadah cukup dengan keluarga inti saja di rumah masing-masing."Begitu pula dengan pelaksanaan pembacaan tadarus Quran, cukup dilakukan di rumah saja," ujar dia.

Menurut dia, shalat tarawih di masjid dan mushala dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko jika dilakukan di tengah pandemi wabah Covid-19. Ia juga mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh umat Islam selama Ramadhan 1441 Hijriah berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

"Kemudian mengenai pelaksanaan sahur dan buka puasa, cukup dilakukan dengan keluarga inti. Tidak ada buka puasa bersama, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata dia.

Kemudian, ia menyebutkan mengenai pelaksanaan Nuzul Quran berupa Tabligh Akbar yang mengumpulkan banyak orang juga ditiadakan. Termasuk, kegiatan pesantren kilat, kecuali bagi jika dilakukan secara daring atau melalui media yang tidak menimbulkan kerumunan.

"Selanjutnya Kemenag Sumbar juga meniadakan pelaksanaan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan dan takbiran keliling kampung yang memicu kerumunan," ujar dia.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan mengenai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri nanti, biasanya dilaksanakan secara berjemaah di masjid dan di lapangan juga akan ditiadakan demi untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

"Diharapkan nantinya ada fatwa dari MUI menjelang waktunya tiba," ujar dia.

Kendati Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ia berharap masyarakat dapat melaksanakan dengan penuh hikmat."Kita melakukan semua ini demi kecintaan kita terhadap masyarakat. Supaya tidak tertulari wabah Covid-19. Dan demi kemaslahatan bersama," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement