REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga DKI Jakarta yang ingin mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, kini dapat menitipkan kendaraan bermotor khususnya yang beroda dua di kantor Kelurahan dan Kecamatan DKI.
"Sepeda motor ya terutama itu (boleh dititip) di kantor Kelurahan atau Kecamatan. Kalau mobil ini cukup gak tempat parkirnya. Mobil kan kaya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/7).
Djarot menjamin keamanan kendaraan akan terjaga dengan baik. Sebab kendaraan akan dijaga oleh aparat setempat, diantaranya satuan polisi (Satpol) pamong praja (PP).
Penitipan motor akan diberlakukan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Jakarta. Djarot mengakui penitipan motor tersebut juga dilakukan untuk menghindari warga yang ingin mudik dengan menggunakan motor.
"Penitipan boleh dilakukan daripada bahaya di rumah. Supaya mereka mudik gak pakai motor," ujarnya.
Penitipan motor akan dibuka pada h-2 hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk jangka waktu penitipan, warga dapat berkordinasi dengan petugas di Kecamatan maupun kelurahan setempat.