Mudik Aman, Titipkan Kendaraan Anda ke Kantor Polisi

Red: Karta Raharja Ucu

Kamis 09 Jul 2015 07:35 WIB

Kendaraan pemudik berjalan tersendat di Perempatan Maya, Jalur Pantura, Tegal, Jateng Foto: Antara Kendaraan pemudik berjalan tersendat di Perempatan Maya, Jalur Pantura, Tegal, Jateng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memberikan fasilitas penitipan kendaraan roda dua dan roda empat selama mudik lebaran di kantor polisi terdekat.

"Ini sesuai dengan instruksi Kapolda, bahwa masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi, apabila halaman kantor polisi setempat masih dapat menampung kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jata Komisaris Besar Polisi M Iqbal di Jakarta, Rabu (8/7).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan yang diberikan oleh polisi untuk menjaga dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat. Untuk menitipkan kendaraan masyarakat hanya perlu datang ke polsek setempat kemudian memberikan STNK sebagai bukti kepemilikan, setelah itu petugas polisi akan mencatat mobil tersebut.

Dia juga mengatakan tidak ada batas waktu penitipan kendaraan tersebut, masyarakat dapat menitipkan kendaraan sampai dia kembali ke tempat tinggalnya. Selain itu dia juga mengimbau bagi pemudik untuk mengabari lingkungannya seperti tetangga, RT, RW, Babinsa Polsek dan Polres pada saat meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran.

"Ini adalah strategi dalam memlihara keamanan, khususnya momentum Lebaran, maka warga dapat mengabari kepada RT, RW, Babinsa, Polsek maupun Polres, sehingga rumah tersebut dapat dijaga lingkungannya sendiri," kata Iqbal.

Dia mengatakan, sesuai instruksi Kapolda maka setiap Polres akan menjaga rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya saat mudik, dengan mendirikan pos pengamanan dan patroli keliling.

Terpopuler